Hukum bisnis forex menurut mui


HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam itu halal atau tidak Forex (Foreign Exchange) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini bisa menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak juga merta berlaku untuk semua pelaku bisnis atau trader forex. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sementara mereka yang ceroboh bukan akan menjadi miskin seketika. Sekilas penawaran seperti ini terlihat seperti aktivitas yang untung-untungan. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tentu saja. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut islam. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang membutuhkan informasi seputar hukum forex dalam Islam Mereka yang pernahalat hal ini tentunya tidak ingin mengambil tindakan salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis trading forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, di dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam telah Allah Swt. Turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian. Al-quran dan hadits menerainya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, harus dilakukan dengan kontan atau tunai agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori motor ribawi. Sabda Rasulullah saw.: 8220Emasakanlah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan samauhi secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka selisihnya jenisnya, juallah sekehendak saingan dengan kontan.8221 (HR. Muslim). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang hilang di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir adalah sebuah analgesikan tentang hukum forex menurut Islam. Menurutnya, bisnis forex sama dengan emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disugia para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada Dolar AS (USD), kecuali nilai setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl yang ada dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu bisa dilakukan sesuai dengan harga pasar (market rate) yang berlaku saat itu dan harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, pemberian dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, di pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk saat penyelesaiannya (settlement) harus melewati beberapa jam karena harus lewat proses transaksi. Harga pokoknya sesuai dengan harga pasar. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dan yang berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Seperti ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari sebagai waktu untuk menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Teruskan: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akankah hukumnya menjadi bisa dari apa yang sudah bisa dilakukan dalam bentuk perjanjian ke depan untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Transaksi Pilihan: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).beBisnis lah - Sekilas tentang Majelis Ulama Indonesia alias MUI (kependekannya) adalah wadah atau majelis para ulama, zuama dan cendikiawan muslim indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah umat Islam indonesia dalam mewujudkan Cita-cita bersama Berdiri pada tanggal 7 rajab 1395 H, yang bertepatan dengan tanggal 26 juli 1975 M di jakarta. MUI ini bisa dibilang sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya) dan yang memegang peranan penting bagi pemerintah Indonesia, yang selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT, memberikan saran dan fatwa mengenai Masalah beragama dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat Indonesia. Fatwa MUI tentang Perdagangan Forex atau Fatwa MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUI. III2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, jual beli barang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun berlainan jenis. B. Cerita dalam urf tijari. Terjemahan bentuk islam berbeda antar satu bentuk dengan bentuk lainnya. C. Cerita agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah QS. Al Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. . 2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak). (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda: Jual lah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma Dan garam dengan garam dengan syarat harus sama dan sejenisnya. Jika jenisnya berbeda, jual lah sekehendakmu jika dilakukan dengan tunai. 4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: Jual beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai. 5. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi saw bersabda: Janganlah kamu menjual emas emas sama sama (tidak) dan janganlah naik sebagian atas yang lain Janganlah menjual perak dengan perak yang sama (yang) Yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan tunai. 6. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah saw. Melihat jual beli perak dengan emas (tidak tunai). 7. Hadits Nabi riwayat Tarmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan dengan kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka inginkan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma, Ulama sebutkan (ijma) yang akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinan Unit Usaha Syariah Bank BNI no. USS2878 2. Pendapat peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada hari kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H 24 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional menetapkan: Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Pertama: Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh Dengan sebutan sebagi berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) 2. Ada yang perlu atau untuk berjaga-jaga (simpanan) 3. Bila transaksi dilakukan dengan mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) 4 . Bila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada tanggal transaksi. Valuta Asing 1. Transaksi SPOT yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) Atau penyelesaiannya paling lambat dala jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah agar karena hal tersebut, karena waktu yang akan datang, antara 2 x 24 Jam sampai satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk perjanjian foward untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari Lil hajah) 3. Transaksi SWAP suatu cara jual beli valas dengan harga antara penjual valas yang sama dengan harga foward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) 4. Transaksi OPSI yaitu. Untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas jumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliuran, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di: Jakarata Tanggal: 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Oke, syarat dan lengkapnya Fatwa MUI tentang Trading Forex. Semoga bisa diambil pelajaran, bisa dijadikan referensi, semua keraguan hilang dan happy trading. Terimakasih, salam profit dan salam sukses buat semuanya. Posted by admin Pada 03.37 6 comments Mengenai trading forex, trading saham, dan indeks perdagangan, sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka seperti ini. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Apa pendapat para ulama mengenai hal ini Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam Menurut Fatwa DSN MUI, NO: 40DSN-MUIX2003, Saham Syariah adalah bukti rasa atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria berikut: 1. Jenis usaha , Produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara mengelola perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang terkena Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip - prinsip Syariah. 2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah dalam satu pasal di atas, antara lain: a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang b. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk kurs dan asuransi konvensional c. Produsen, distributor, dan pedagang makanan haram dan d. Produsen, distributor, danatau penyedia barang barang dan jasa yang merusak moral dan perawatan mudarat. E. Melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya 3. Emiten atau Perusahaan Publik yang efektif Efek syariah wajib untuk memenuhi dan memenuhi persyaratan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah Yang dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik yang melaksanakan. Syariah dan memiliki Pejabat Kepatuhan Syariah. 5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak memiliki persyaratan di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi yang dilarang: Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian dan tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, meliputi: a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu b. Bai8217 al-ma8217dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling) c. Perdagangan orang dalam, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan e. Perdagangan marjin, yaitu melakukan transaksi. Efek syariah tersebut dan g. Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau. Untuk melakukan perubahan harga Efek lain - lain h. Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Lebih lanjut lagi Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh Forex (Perdagangan Valas) yang membolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhankomoditi antar negara yang sedang internasional. Perdagangan (ekspor-impor) ini tentu membutuhkan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata antar negara. Uang tambahan antar negara terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang merupakan internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang satu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran yang sedang. Yang benar-benar nyata tukar-menukar mata uang yang berbeda. TOKO HANDPHONE ORIGINAL Tepercaya. Aman dan Murah Bebas Resiko. Nikmati Keuntungan dengan Hrg Relatif Murah, Promo Super Promo. Kami Beli Berbagai Jenis Jenis HP, Laptop, Kamera, dll, Garansi Resmi Distributor dan Garansi TAM. Semua Produk Kami Baru dan Msh Tersegel dLm BOXnya. BERMINAT HUB-SMS: 0857-3112-5055 ATAU KLIK WEBSITE RESMI KAMI alpha-shopelektronik. blogspot BlackBerrygtSamsunggtNokiagtsmartfrendgtApplegtAcergtDellgtNikongtcanongtDLL Stok Tersedia BlackBerry 9380 Orlando - Hitam Rp.900.000, - Stok Siap Pakai BlackBerry Curve 8520 Gemini Rp.500.000, - Stok Siap Pakai BlackBerry Bold 9780 Onyx 2 Rp.800.000, - Stok Siap Blackberry Curve 9320 Rp.700.000, - Stok Siap Samsung Galaxy Tab 2 (7.0) Rp. 1.000.000 Ready Stock Samsung Galaxy Nexus I9250 - Titanium Si Rp.1.500.000, - Stok Siap Samsung Galaxy Note N7000 - Pink Rp.1.700.000 Stok Tersedia Samsung Galaxy Y S5360 GSM - Pure White Rp.500.000, - Stok Siap Nokia Lumia 800 - Matt Black Rp.1.700.000, - Stok Siap Nokia Lumia-710-putih Rp. 900.000, - Stok Siap Nokia C2-06 ​​Tipe ampli Sentuh - Dual GSM Rp.450.000, - Stok Siap Nokia Lumia 710 - Hitam Rp. 900.000, - Smartfren Andromax Z Rp.1,700.000 Smartfren Andromax U Edisi Terbatas Rp.1.000.000 Tablet Asus Eee Pad Slider SL 1O1 Rp.2.500.000 Tablet Asus Memo Pad ME172 V RP.800.000 Lenovo ldea Pad B490 Rp.2.500.000 Lenovo Think Pad A86 RP.1.700.000 Ready Stock Apple iPhone 4S 16GB (dari XL) - Hitam Rp.1.200.000, - Stok Siap Apple iPhone 4S 16GB (dari Telkomsel) Rp.1.200.000, - Stok Siap Apple iPod Touch 4 Gen 8GB Rp.700.000 Stok Tersedia APPLE iPod Nano 8GB - Pink Rp.500.000, - Stok Siap Acer Aspire 4752-2332G50Mn Core i3 Win7 Rumah Rp 1.300.000 Stok Tersedia Acer Aspire S3-951-2364G34iss Rp. 1.200.000, - Stok Siap Acer Aspire 5951G Core i7 2630 Win 7 Rp. 2.500.000, - Stok Siap Acer Aspire 4755G Core i5 2430 Win 7 Home Premium Green Rp. 2.500.000, - Stok Tersedia Nikon D7000 kit 18-105mm Rp.1.700.000 Stok Tersedia Nikon D90 Kit 18-105mm Vr Rp 1.300.000 Stok Tersedia Nikon Coolpix L 120 Merah Rp. 900.000 Stok Tersedia Nikon Coolpix P 500 Hitam Rp 1.000.000

Comments

Popular posts from this blog

Forex ea generator crack

Agora forex trading course review

Binary option gratis